kilasmetro.com | SURABAYA – Rentetan gugatan PT. Sinar Cemaramas Abadi (PT. SCA) dan Heru Herlambang Alie kepada PT. Putra Mahakarya Sentosa (PT. PMS) selaku
pengembang Apartement The City Square Surabaya telah diputus seluruhnya oleh
Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut mereka layangkan dengan berbagai
macam materi dan dalil, namun semuanya berakhir tidak sesuai yang diharapkan oleh
Penggugat.
Dimulai dari gugatan yang dilayangkan PT. SCA dalam perkara Nomor :
874/Pdt.G/2023.PN.Sby tanggal 25 Agustus 2023, dan dinyatakan ditolak oleh Majelis
Hakim pada tanggal 11 Juli 2024. Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengadili :
Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
sejumlah Rp. 1.760.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Tak puas hanya pada satu gugatan, PT. SCA kembali melayangkan permohonan
Nomor : 99/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby pada tanggal 21 September 2023
dengan klasifikasi perkara Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang, kali ini
Pemohon terdiri dari 2 (dua) pihak yakni PT. SCA dan Heru Herlambang Alie, perkara
tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 30 Oktober 2023 yang
pada pokoknya isi putusan berbunyi :
1. Menolak Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang hingga kini
ditaksir sejumlah Rp. 2.509.000,00 (dua juta lima ratus sembilan ribu rupiah)
Pada tanggal 9 Januari 2024, Heru Herlambang kembali mendaftarkan gugatan
sederhana kepada PT. PMS dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tentang
Wanprestasi, perkara tersebut telah diputus pada tanggal 19 Februari 2024 oleh
Pengadilan dengan isi putusan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
sejumlah Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Atas ditolaknya Gugatan sederhana tersebut, akhirnya pada tanggal 23 Februari 2024
Penggugat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan
permohonan tersebut dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut
Kimiarsa, SH, MH yang isi putusannya :
1. Menerima permohonan Keberatan dari Penggugat/Pemohon Keberatan secara
formal;
2. Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 19 Februari 2024 Nomor
01/Pdt.GS/2024/PN Sby
4. MenghukumPenggugat/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara
ditingkat Keberatan sebesar Rp. 565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu
rupiah).
Sebagaimana diberitakan, PT. SCA dan Heru Herlambang Alie menggugat PT. PMS
karena merasa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah diserahterimakan
secara fisik dan terjadi pelanggaran hukum berupa manipulasi luasan unit yang dibeli
dan ketiadaan legalitas berupa SLF dan Sertifikat.
Namun nyatanya semua tidak terbukti dan secara legalitas PT. PMS dapat
menunjukkan kepada Majelis Hakim didalam persidangan.
Terkait dalil gugatan bahwa bangunan yang dibeli oleh penggugat tidak pernah
diserahterimakan secara fisik oleh The City Square, dimuka sidang justru terbukti
sebaliknya.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, Tergugat sudah mengundang Penggugat
untuk serah terima namun penggugat tidak datang, berselang 2 (dua) minggu setelah
undangan dikirimkan baru Penggugat datang ke kantor Tergugat dengan
menyampaikan poin-poin yg diminta dan seluruhnya dipenuhi oleh Tergugat.
Dengan selesainya bangunan unit dan sudah dilakukannya serah terima serta
ditandatanganinya PPJB oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat sebetulnya
sudah bisa menempati, mempergunakan, menyewakan maupun menjual unit-unit milik
Penggugat, namun hal tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh Penggugat.
Sementara secara luasan unit, jual beli dilakukan berdasarkan luas semi gross, yaitu
luas netto ditambah dengan luas bagian-bagian bersama antara seperti lahan parkir,
lift, koridor, selasar, lobby dan sebagainya. Sedangkan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah luasan netto yang tentu saja besarnya tidak sama (lebih kecil) jika dibanding luas semi gross.
Disamping itu, dalam agenda Pemeriksaan Setempat untuk perkara Nomor :
874/Pdt.G/2023.PN.Sby Majelis Hakim juga telah menyaksikan langsung dilokasi
bahwa Unit sudah jadi dan siap dipergunakan.
Atas ditolaknya gugatan PT. SCA dan Heru Herlambang Alie kepada PT. PMS,
bagaimana tanggapan Pihak PT. PMS? Direktur PT. PMS yang diwakili Legal Manager,
Kodratullah Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan
Pengadilan yang telah melihat kasus secara obyektif dan tidak memihak.
“Sejak awal berjalannya perkara ini, kami menilai bahwa hakim bertindak cukup cermat
dan obyektif dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga
keluarlah putusan-putusan yang berkeadilan bagi semua pihak”, ungkapnya.(fin)