kilasmetro.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Keempat selama lima tahun terakhir.
Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, mengemukakan itu dalam diskusi media hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (4/12/2023). Selain itu, kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting.
Dijelaskan, Anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya. Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 nama Anggota KPPU, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Secara umum, hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan sepanjang 2018-2022 tingkat persaingan nasional sedikit tinggi serta diikuti dengan perkembangan yang cukup menggembirakan.
Pada 2020, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 perkara dan Penetapan atas 6 perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.
Terdapat dua Putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp49 miliar).
Sebagian besar Putusan tersebut, 42,8% merupakan perkara keterlambatan
notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara), diikuti perkara persekongkolan tender 40 perkara (38,1%), perkara non tender 13 perkara (12,4%), dan perkara kemitraan UMKM 7 perkara (6,7%).
Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun, sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut.
Dari 105 putusan yang dikeluarkan, 76 (72,4%) diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 atau 41,4% dari total denda yang dikenakan.
Selama lima tahun terakhir KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta 7 Peraturan Ketua KPPU. Peraturan tersebut mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.
Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi,
keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum.
KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program kepatuhan pelaku usaha. Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.
Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan pada Pemerintah Pusat seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR. Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (63,4%) direspon positif oleh Pemerintah.
Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku
usaha perkebunan besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan oleh KPPU, khususnya di sektor kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi.
Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait pembayaran pekerjaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575, bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi, serta kemitraan plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap. Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik. Ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum datau Lembaga lainnya.
Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi
kelembagaan KPPU mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023. Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku
kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan.
Tidak heran bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia. Hingga saat ini, terdapat 17 perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.
Semua bukan pekerjaan yang mudah. Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045. (ara)